Senin, 18 Oktober 2010

TUGAS ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS

Nama : Ryan Prasetya
NPM : 10207985
Kelas : 4EA12
Nama Dosen : SUPRIYO HARTADI .W
Tugas Etika Bisnis

KASUS-KASUS ETIKA BISNIS
1.Pelanggaran Etika Bisnis terhadap Hukum
Sebuah Perusahaan x , karena kondisi perusahaan yang pailit, akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK tersebut perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon, sebagaimana yang diatur dalam UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan.Dalam kasus ini Perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan hukum.

Tanggapan Saya :
Perusahaan X seharusnya memberikan pesangon untuk para karyawan yang di PHK, karena jika perusahaan mengabaikan pesangon akan berdampak negative untuk para karyawan, misalnya karena hilangnya penghasilan para karyawan dari perusahaan tersebut maka kemungkinan dapat terjadi tindakan kejahatan, bahkan kriminalitas yang disebabkan oleh krisis ekonomi atau sulitnya mencari penghasilan hidup para karyawan karena PHK yang dilakukan perusahaan X ini, dan seperti yang diatur dalam UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, perusahaan X dapat dituntut oleh para karyawannya karena melakukan pelanggaran hukum, sebab karyawan yang di PHK mempunyai hak atas pesangon yang dikeluarkan perusahaan X tersebut.



2. Pelanggaran Etika Bisnis terhadap Akuntabilitas
Sebuah Rumah Sakit swasta melalui pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS, otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah satu karyawan di Rumah Sakit tersebut mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus, karena menurut pendapatnya, ia diangkat oleh pengelola, dalam hal ini Direktur Rumah Sakit, sehingga segala hak dan kewajibannya berhubungan dengan pengelola bukan pengurus pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi, mengenai kebijakan tersebut. Dari kasus ini Rumah Sakit tersebut dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas, karena tidak ada kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggung jawaban antara pengelola dan pengurus Rumah Sakit.

Tanggapan Saya :
Saya setuju jika Rumah Sakit ini dinyatakan melakukan pelanggaran Etika Bisnis terhadap Akuntabilitas, seharusnya pengelola Rumah Sakit dengan pengurus Rumah Sakit saling bekerja sama dalam mengambil suatu kebijakan sehingga ada kejelasan fungsi pelaksanaan, ada pertanggung jawaban pengelola Rumah Sakit, serta ada pertanggung jawaban pengurus Rumah Sakit. Kebijakan tersebut tidak kuat karena pihak pengelola Rumah Sakit tidak memberikan surat edaran resmi, sebagai kesepakatan bersama, kesepakatan antara pihak pengelola Rumah sakit dengan pihak pengurus Rumah sakit, sehingga bisa diterima oleh seluruh karyawan yang mendaftar PNS.


3. Pelanggaran Etika Bisnis terhadap Pelayanan
Ketersediaan energi listrik sangat vital bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Terobosan demi terobosan harus dicari demi berakhirnya giliran pemadaman listrik oleh PLN yang merugikan dunia usaha dan masyarakat. Beberapa tahun terakhir ini, hampir setiap hari kabar pemadaman bergilir merebah disejumlah daerah. Dari sudut ekonomi listrik di Indonesia merupakan hambatan untuk meningkatkan daya saing. Hal ini dapat menurunkan minat Investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. PLN melakukan upaya mengenai krisis listrik diantaranya menghimbau masyarakat melakukan penghematan pemakaian listrik. Upaya lain yang dilakukan PLN adalah menambah pasokan listrik melalui proyek pembangkit listrik 10.000 mega watt (MW) dengan dominasi pembangkit listrik berbahan bakar batu bara (PLTN). Sejak tahun 2006, sekitar 34 proyek PLTN yang terbesar dipulau jawa dan luar jawa dicanangkan. Pengerjaan proyek ini tidak berjalan mulus, karena komitmen pendanaan dari lembaga keuangan beberapa negara seperti Tiongkok mengalami renegosiasi akibat krisis ekonomi. Dalam hal kasus ini PLN dapat dikatakan melanggar pelayanan prima bagi masyarakat maupun dunia bisnis.

Tanggapan Saya :
PLN belum memuaskan para konsumen listrik di Indonesia dan belum dapat dinyatakan sukses dalam dunia bisnis, dilihat dari hal pemadaman listrik, banyak kabar pemadaman bergilir yang merebah di sejumlah daerah dan merugikan masyarakat.
Tarif listrik yang naik tidak seimbang dengan kepuasan konsumen, maka hal ini dapat dinyatakan merugikan masyarakat, ditambah lagi para Investor asing tidak menanamkan modalnya di Indonesia karena pelayanan PLN yang belum baik, maka PLN banyak merugikan dan PLN harus di bangun kembali dengan upaya-upaya yang tidak merugikan berbagai pihak.
Diposkan oleh ryan prasetya di 07.14 0 komentar

TULISAN ETIKA BISNIS
nama : ryan prasetya
npm : 10207985
kelas : 4EA12
dosen : supriyo hartadi

Contoh Kasus Etika BIsnis
PENDAHULUAN
1) Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai kiblat dan kampiun ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan memupus dan mereduksi trust pelaku bisnis dunia tentang pionir praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat.Selain Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika SerikaT. Perusahaan yang melakukan manipulasi adalah Elan (perusahaan Sektor Farmasi), Halliburton (perusahaan minyak) dan Harken Energy di mana George W. Bush pernah menjadi direksi.Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.
Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
§ Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh fihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
§ Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.

PEMBAHASAN
Contoh kasus-kasus yang berhubungan dengan etika dalam berbisnis, yaitu : Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
dan Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah memepertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan ). Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningakat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.


Pembahasan masalah
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust).Studi empirik Weisen Born, Noris tahun 1997, (dalam Zabihollah : 2002), terhadap 30 perusahaan di Amerika Serikat yang memiliki indikasi sering melakukan kecurangan, dari hasil penelitian teridentifikasi faktor penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian. Faktor tersebut adalah merupakan prilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern. Begitu pula praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum. Artinya secara kasat mata kasus Enron (baik manajemen Enron maupun KAP Andersen) telah melakukan mal practice jika dilihat dari etika bisnis dan profesi akuntan antara lain :
1. Adanya praktik discrimination of information/unfair discrimination, melalui suburnya praktik insider trading, dimana hal ini sangat diketahui oleh Board of Director Enron, dengan demikian dalam praktik bisnis di Enron sarat dengan collusion. Kondisi ini diperkuat oleh Bussines Round Table (BRT), pada tanggal 16 Pebruari 2002 menyatakan bahwa : (a). Tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen Enron berperan besar dari kebangkrutan perusahaan; (b). Telah terjadi pelanggaran terhadap norma etika corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen perusahaan; (c). Perilaku manajemen Enron merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.
2. Adanya Deception Information, yang dilakukan pihak manajemen Enron maupun KAP Arthur Andersen, mereka mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi trust dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan.Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. KAP Andersen tidak mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan, hal ini dimungkinkan adanya coercion atau bribery, karena pihak Gedung Putih termasuk Wakil Presiden Amerika Serikat juga di indikasikan terlibat dalam kasus Enron ini.
3. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan publik- The big six- yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan Enron, KAP Andersen telah melakuklan tindakan yang tidak etis dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan knowingly and recklessly yaitu menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan (deception of information).

KESIMPULAN
Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
• KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

KRITIK DAN SARAN
Dari berbagai macam kasus di atas harus menjadi sebuah pelajaran sesungguhnya suatu praktik atau prilaku yang dilandasi dengan ketidak baikan maka akhirnya akan menuai ketidak baikan pula termasuk kemadharatan bagi banyak pihak.Hal ini bukan hanya berlaku di Amerika Serikat tetapi bagi semua orang/pihak yang ada di belahan dunia ini.


2) Mencermati kasus suap menyuap yang melibatkan anggota
KPPU M. Iqbal

> dan Presdir First Media Billy Sindoro dapat membuka mata kita bahwa
> begitu kotornya etika bisnis di Indonesia. Jika etika bisnis seperti
> itu masih dipertahankan maka jangan harap korupsi dapat hilang dari
> negara kita. Oleh karena itu, jangan ada lagi pengusaha-pengusaha di
> Indonesia yang memiliki etika bisnis sepeti Lippo.

> Lippo Group yang dikenal sebagai perusahaan besar di Indonesia saja
> ternyata memiliki etika bisnis yang sangat buruk. Dengan kasus Suap
> KPPU sangat jelas telihat bahwa Billy Sindoro (tangan kanan Bos Lippo
> Group) menyuap M. Iqbal untuk mempengaruhi putusan KPPU dalam kasus
> dugaan monopoli Siaran Liga Inggris. Lippo ingin Astro Malaysia tetap
> menyalurkan content ke PT Direct Vision (operator Astro Nusantara)
> meski Astro Malaysia tengah bersiteru dengan Lippo Group. Jika
> Investor Asing seperti Astro Malaysia diperlakukan seperti itu maka
> tidak akan ada lagi investor asing yang mau masuk ke Indonesia.
> Akibatnya, perekonomian Indonesia akan semakin buruk dan akan terjadi
> krismon entah yang ke berapa kalinya, apalagi dalam berita hari ini BI
> rate naik dari 0,25 % menjadi 9,5 %....

> Surat Kabar Sinar Harapan tahun 2003 pernah membuat artikel dengan
> judul Bank Lippo dan Bayang-bayang "The Riady Family". Dalam artikel
> tersebut dijelaskan bahwa keluarga Riady, pemilik Group Lippo juga
> pernah tersandung masalah yaitu mereka merekayasa laporan keuangan
> Bank Lippo. Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan, "Kasus Bank
> Lippo kali ini bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan
> kuartal III Bank Lippo, antara yang dipublikasikan di media massa dan
> yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang
> dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002 disebutkan
>
> total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98
> miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total
> aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum
> diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun."

> Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa rekayasa laporan keuangan
> dilakukan keluarga Riady karena mereka memiliki agenda terselubung
> yaitu untuk kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo.Rekayasa laporan
> keuangan tersebut dilakukan dengan cara melaporkan kerugian yang tidak
> tejadi, kerugian bank itu direkayasa melalui 2 cara yakni menurunkan
> nilai aset melalui valuasi yang dirancang sangat merugikan bank dan
> transfer aset kepada pihak terkait untuk menciptakan kerugian di pihak
> bank, tetapi menguntungkan pemilik lama.

> Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan bahwa Lippo Goup juga
> memiliki trik licik dalm bisnis yaitu dengan melakukan goreng saham.
> Dalam artikel SK Sinar harapan dikatakan bahwa " Selain penurunan
> nilai aset yang tidak rasional, manajemen Lippo juga merekayasa secara
> sistematis untuk menurunkan harga saham Bank Lippo di BEJ dengan cara
> "menggorengnya" . Akibatnya, harga saham turun drastis dari Rp 540 di
> bulan Agustus 2002 menjadi Rp 230 pada Februari 2003 (turun 50 persen
> lebih). "

> Cara "goreng saham" dilakukan keluarga Riady untuk memperbesar
> kepemilikan saham dari pemilik lama melalui right issue yang
> dipaksakan dalam harga pasar sangat rendah karena mereka mengetahui
> pemerintah tidak bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi
> kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah
> menjadi terdilusi, sehingga kepemilikan keluarga Riady menjadi dominan
> kembali hanya dengan dana yang kecil.

> Sepak Terjang bisnis keluarga Riady ternyata juga hingga Amerika
> Serikat, menurut artikel yang dimuat Majalah Fortune pada 23 Juli 2001
> bahwa James T Riady, bos Lippo Group membiayai dana kampanye Bill
> Clinton yang saat itu mencalonkan diri sebagai Presiden AS. Hal
> tersebut dilakukan agar keluarga Riady memiliki pengaruh di AS agar
> bisnisnya bisa lebih berkembang.
> Melihat seperti itu maka sudah sepatutnya etika bisnis Indonesia harus
> diperbaiki jika kita menginginkan ekonomi Indonesia tidak terpuruk.
> Cara Suap-menyuap, korupsi juga harus dihilangkan dalam negara
Indonesia.


3) Etika bisnis: Monopoli – Kasus PT. Perusahaan Listrik Negara

A. Latar belakang masalah
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.

B. Pengertian monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.

Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.

C. Jenis monopoli
Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.

Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.

D. Ciri pasar monopoli
Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
4. Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
5. Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

E. Undang-undang tentang monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.

Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

F. Rumusan masalah
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.

Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:

1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

G. Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.

Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

H. Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

I. Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.

J. Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

K. Saran
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.

4)Contoh Kasus: WAL-MART
WAL-MART
Akhir Juli lalu, Wal-Mart, peritel terbesar di dunia, akhirnya memutuskan untuk menjual semua tokonya di Jerman kepada kompetitornya, Metro. Langkah itu diambil menyusul kegagalan perusahaan raksasa tersebut (perusahaan kedua terbesar di dunia dari segi aset setelah Exxon) untuk mencetak laba setelah berupaya keras selama delapan tahun. Kegagalan Wal-Mart di Jerman menyusul kegagalan sebelumnya di Korea Selatan. Sebelum itu, Wal-Mart juga pernah mencoba pasar di Hong Kong dan Indonesia, tetapi lalu keluar secepatnya (di Indonesia, sebagian alasan keluarnya Wal-Mart adalah penjarahan toko menyusul kerusuhan 1997-98). Saat ini, Wal-Mart juga menghadapi kompetisi yang ketat di Jepang, Brasil, dan Argentina.

Wal-Mart jelas tidak sendirian dalam hal ini. Beberapa tahun sebelumnya, Marks & Spencer dari Inggris juga mengalami kesulitan memasuki pasar Amerika. Sumber kesuksesan mereka di Inggris tidak cukup untuk membantu mereka di daerah baru, termasuk di bekas jajahan Inggris, Kanada.

Komentar:

Pada saat Wal-Mart pindah ke tempat lain, ternyata tidak semua sumber keunggulannya bisa direplikasi begitu saja, karena beberapa sumber keunggulan tersebut bersifat kontekstual. Di daerah lokal, sering sudah ada peritel besar lainnya yang sudah memiliki image yang kuat (misalnya, Aldi dan Carrefour di daratan Eropa). Efisiensi supply chain juga sulit dicapai di negara-negara berkembang yang lalu lintasnya tidak bisa diprediksi. Hilangnya satu atau lebih sumber keunggulan tersebut membuat seluruh hubungan sebab-akibat yang berjalan baik di negeri asalnya jatuh bagaikan kartu domino di tempat baru.

Dalam strategi bisnis, kita mengenal apa yang dinamakan path dependency. Kesuksesan sebuah perusahaan sering disebabkan oleh kejadian demi kejadian yang efeknya dikumpulkan satu demi satu sehingga menjadi sumber keunggulan. Sering kali sumber keunggulan tersebut melekat erat pada konteks dan budaya setempat. Kadang faktor luck memegang peranan yang sangat penting juga. Setelah melalui waktu yang panjang, satu per satu sumber keunggulan tersebut saling mendukung sehingga menciptakan sumber keunggulan yang lebih besar. Karena kompleksitas hubungan sebab-akibat yang sudah terjalin, kadang kita sering sulit menjelaskan apa inti keunggulan perusahaan tersebut. Ambiguitas sebab-akibat (causal ambiguity) itu kadang malah membuat perusahaan tersebut bingung tentang apa sebenarnya sumber kesuksesannya sendiri.

Bagi para pebisnis lokal, pelajaran yang bisa dipetik adalah: Jangan takut terhadap kompetitor asing yang besar. Di Indonesia, kita bisa melihat bagaimana Teh Sosro mampu bersaing dengan Coca-Cola dan bagaimana Wings Group berhasil menyaingi Unilever dan P&G. Masih banyak lagi contoh lainnya. Sering pemain lokal memiliki keunggulan sendiri yang bersifat kontekstual (misalnya: tacit local knowledge) yang sulit ditiru oleh kompetitor asing raksasa (walau keunggulan tersebut juga sering tidak disadari oleh perusahaan itu sendiri).

Di sisi lain, bagi perusahaan lokal yang berhasil, jangan bertepuk dada dulu dan memasang ambisi untuk berekspansi ke pasar internasional. Coba kenali terlebih dahulu sumber kesuksesan perusahaan Anda. Lalu, analisislah apakah sumber-sumber tersebut bisa direplikasi di tempat baru. Kalaupun Anda memutuskan untuk mencoba, keberanian mencoba tersebut harus diiringi dengan keberanian untuk mundur apabila gagal (yang sering kali membutuhkan keberanian yang lebih besar).


5) Contoh Kasus Tentang Bisnis yang Tidak Beretika “Langgar Hak Paten, Ericsson Gugat Samsung”
Bab I
Pendahuluan
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D).

Selain Samsung, Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi di pasar chip ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution). “Ini adalah tindakan yang patut disayangkan, tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan investor kami karena kami sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun,” kata Lindskog.

Bab II
Pembahasan
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

Pelaksanaan hak lewat lisensi :
a. Pemegang hak paten dapat memberikan ijin melalui perjanjian lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya. Isi perjanjian lisensi harus tidak menyimpang dari ketentuan dalam undang-undang paten.
b. Perjanjian lisensi sebagaimana diatas, dapat memuat hal-hal sebagai berikut :

* Hak-hak yang diberikan dalam lisensi (hak khusus/tidak khusus, dapat ditarik kembali atau tidak, hak atas dokumentasi atau tidak, dll)
* Jangka waktu lisensi (tidak terbatas atau terbatas, hak memperbarui dan jangka waktunya)
* Ruang lingkup lisensi (lisensi pada aspek apa, pengguna, unit, pengguna oleh pihak ketiga/anak perusahaan, hak untuk merubah penemuan, larangan penggunaan)
* Pembatasan pengalihan dan sublisensi (biasanya lisensi tidak boleh dialihkan, disublisensikan, dll; biasanya licensee tidak boleh menggunakan penemuan untuk kepentingan pihak dilluar perjanjian, pembatasan penggunaan pada lokasi tertentu)
* Pemilikan atas penemuan (menyatakan pemilikan llicensor atas seluruh hak, hak cipta, hak merek, dll dalam penggunaan, penemuan dan dokumen terkait; pengakuan akan rahasia dagang; pembatasan akses bagi pihak lain; pemilikan merupakan representasi licensor atau penemuan; masalah pemilikan dalam kaitan dengan modifikasi)
* Syarat pembayaran (jadwal pembayaran, keterlambatan, pengiriman barang, penjualan, penggunaan, pajak, dll)
* Prosedur penerimaan (hak untuk menguji pada periode waktu yang ditentukan, hak untuk menolak)
* Pelatihan (skopa pelatihan yang disediakan lilsencor, biaya, lokasi, jumlah peserta, pelatihan pegawai baru)
* Jaminan/warranties (lisencor akan memberikan jaminan yang sangat terbatas misalnyasyarat jaminan ataskerusakan hanya berlaku 90 hari pertama; lisencee boleh meminta jaminan bahwa paling tidak penemuan berfungsi seperti apa yang digambarkan oleh dokumen; jangka waktu; prosedur pemberitahuan kerusakan; prosedur dan waktu tanggapan untuk perbaikan; perubahan akan menghapus jaminan; dll)
* Pembatasan tanggung jawab lisencor (atas kerusakan tidak langsung; khusus; kecelakaan; atas kehilangan keuntungan, pendapatan, informasi, penggunaan, biaya; atas total kerusakan)
* Hak inspeksi (licensor berhak untuk menginspeksi pekerjaan licensee apakah dilakukan sesuai isi perjanjian)
* Layanan pendukung dan pemeliharaan (ruang lingkup; waktu tanggapan; pembayaran; kenaikan harga; hubungan dengan perjanjian terpisah)
* Tidak mengungkap informasi rahasia ( persetujuan untuk menyimpan informasi rahasia; jangka waktu; lingkup informasi yang dilindungi; pengecualian; perjanjian membuat karyawan bertindak sesuai dengan batasan kerahasiaan)
* Denda atas pelanggaran ( lingkup denda; pemberitahuan kepada licensor tentang klaim tidak adanya pelanggaran; penngawasan oleh licensor)
* Berakhirnya perjanjian (hak licensor untuk mengakhiri; hak licensee untuk mengakhiri; gagal bayar dan sengketa tentang pembayran yang disyaratkan; akibat pengakhiran kontrak; pengembalian barang setelah akhir kontrak; kewajiban licensee berhenti menggunakan barang setelah akhir kontrak; sertifikasi)
* Masalah khusus lain (klausula most favored nation; perlindungan harga; pemasangan; dll)
* Lain-lain ( hukum yang mengatur; yurisdiksi; pengumuman; hubungan antar pihak; penafsiran terhadap isi kontrak; fee pengacara; force majeure; dll)

c. Terhadap paten yang tidak dilaksanakan oleh pemegang hak, pihak ketiga dapat meminta pengadilan menetapkan dirinya sebagai penerima lisensi dalam rangka dapat melaksanakan paten tersebut. Tindakan ini disebut sebagai lisen.

Dalam dunia bisnis sering kali perusahaan melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan termasuk dengan cara pelanggaran hak paten. Banyak alasan mengapa sebuah perusahaan melakukan pelanggaran hak paten. Penyebabnya bisa jadi karena perusahan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan, takut kalah dari persaing, dan lain-lain.

Pelanggaran yang dilakukan pihak Samsung sangatlah tidak baik, mengingat telah berakhirnya kesepakatan antara Samsung dan Ericsson. Hal ini sangat merugikan Ericsson karena Ericsson telah melakukan penelitian dan pengembangan yang memakan banyak biaya serta waktu yang tidak sedikit. Dampaknya bagi Ericsson adalah para investor akan mencabut penanaman modalnya yang mengakibatkan Ericsson akan mengalami kerugian besar.

Bab
III
Penutup
Kesimpulan
Saat ini demi memenangkan persaingan banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran hak paten. Dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa pelanggaran hak paten adalah suatu tindakan yang dapat merugikan orang lain. Dari hubungan kemitraan antara Samsung dan Ericsson. Akhirnya berakhir dengan gugatan.
Saran
Sebaiknya jangan hanya karena keuntungan semata kita merugikan orang lain. Agar mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, kita melakukan hal yang dapat merugikan orang lain. Berbisnislah dengan cara yang benar dan sesuai etika bisnis.

6) ETIKA BISNIS (contoh kasus :Axis Bantah Langgar Etika Bisnis BlackBerry )
Natrindo Telepon Seluler membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya tentang pelanggaran etika bisnis dalam hal menyediakan smartphone BlackBerry Axis dalam kondisi unlocked.
"Kebijaksanaan yang diambil Axis sama sekali tidak melanggar ketentuan dan etika bisnis," sergah Head of Corporate Communication Axis, Anita Avianty, kepada detikINET, Kamis (2/7/2009).
Menurutnya, Research In Motion (RIM) selaku produsen prinsipal dari ponsel cerdas tersebut memberikan keleluasaan kepada carrier atau mitra operatornya untuk memilih kondisi smartphone BlackBerry yang mereka inginkan. Baik itu terkunci secara ekslusif untuk layanan satu operator saja (locked) maupun terbuka untuk semua (unlocked).
"Jadi, keputusan untuk locked atau unlocked smartphone BlackBerry lebih didasarkan pada pertimbangan bisnis masing-masing carrier," jelas Anita lebih lanjut.
Sebelumnya, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) sempat mengkritisi kebijakan yang diambil RIM kepada Axis mengenai penyediaan BlackBerry unlock.
Menurut Direktur Kebijakan dan Perlindungan Konsumen LPPMI Kamilov Sagala, kebijakan tersebut melanggar etika bisnis jika tidak equal treatment untuk semua mitra operator. Axis pun keberatan karena pihaknya termasuk yang disebutkan melanggar etika bisnis tersebut.
"Sebagai salah satu operator 3G dan GSM yang beroperasi di Indonesia, Axis selalu menjunjung tinggi etika bisnis serta memenuhi ketentuan yang diatur di dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia," tandas juru bicara operator yang hampir seluruh sahamnya dikuasai asing ini.